Suara.com - Bareskrim Polri menangkap Yotuber Muhamad Kece yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Langkah polisi tersebut ternyata mendapat apresiasi dari Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangkap M Kece dan segera untuk dipenjarakan. Karena termasuk tindak pidana yang berat karena ancamannya dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun penjara,” katanya saat dihubungi Suara.com pada Rabu (25/8/2021).
Namun tak sampai di situ, Novel mengemukakan harapannya agar pihak kepolisian juga segera menangkap terduga pelaku penistaan agama lainnya.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap, Husin Shihab Singgung Nama Ustaz Abdul Somad
“Dan saya berharap untuk polisi segera juga menangkap para pelaku yang diduga penista agama yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari, baik oleh saya dan kawan-kawan, maupun oleh para masyarakat, yang sampai saat ini belum tertangkap” katanya.
Dia kemudian menyebut sejumlah nama yang menurutnya juga sebagai terduga penista agama.
Beberapa nama yang disebutnya, antara lain Sukmawati Soekarnoputri, adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri hingga Denny Siregar.
“Seperti Sukmawati , Ade Armando , Abu Janda , Viktor Laiskodat , Denny Siregar dan lain-lain. Saya berharap polisi tidak tebang pilih karena yang baru ditangkap (Muhammad Kece) hanya masyarakat biasa,” katanya.
Seperti diberitaan sebelumnya, Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.
Baca Juga: Persembunyian Diungkap Bareskrim, Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Hal itu dipastikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Muhammad Kece di Bali. Kekinian yang bersangkutan tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara intensif.
Pada Rabu (24/8/2021), Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.