Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui

Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:58 WIB
Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui
Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui. Muhammad Kece (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka lantaran diduga telah menyebarkan ujaran penistaan agama melalui media sosial. Dalam kasus ini, Muhammad Kece dijerat Undang Undang ITE dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Muhammad Kece dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkas Rusdi.

Baca Juga: M Kece Berhasil Ditangkap Polisi, Demi Kerukunan Cyber Indonesia Incar Abdul Somad

Penetapan tersangka ini terbilang cepat setelah penyidik Polri berhasil meringkus Muhammad Kece. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengendus lokasi persembunyian Muhammad Kece di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) malam sekitar pukul 19.30 WIT.

"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata dia.

Dikecam

Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube.

Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: Persembunyian Muhammad Kece Terbongkar karena Konten YouTubenya Sendiri, Lalu Disergap


Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.


"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI