Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi
Ilustrasi--Gedung KPK di Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Kardi dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kardi hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kami periksa saksi Kardi dalam kapasitas saksi dalam TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Kardi dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi. Maka itu KPK kini tengah melakukan penyidikan,

Baca Juga: Semester Satu, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun

"Itu pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyidikan kasus tersebut.

KPK diketahui tengah mengusut kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Baca Juga: KPK Klaim Kembalikan Uang Negara Dari Perkara Korupsi Sejumlah Rp171,99 Miliar

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara atau PT KBN.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI