Suara.com - Seorang anak berinsial PS (13) di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua anggota TNI, Serma MBS dan Serka AODK. Korban diduga disiksa lantaran dituding telah mencuri handphone.
Peristiwa penyiksana itu diungkap oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/8/2021). Korban PS disebut mengalami luka cukup parah akibat pukulan benda tumpul dan sundutan rokok. Terkait hal itu, PBHI mendesak agar dua anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penyiksaan terhadap PS dihukum setimpal dan dipecat.
Ketua PBHI, Totok Yuliyanto mengatakan, akibat tudingan mencuri HP, kedua anggota TNI itu kemudian memukul korban dengan benda tumpul seperti bambu, sapu, dan kepalan tangan. Akibat penganiayaan itu, PS mengalami luka seperti bibir pecah, wajah memar, punggung lecet, dan trauma psikologis yang mendalam.
"PBHI mengutuk tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh dua Anggota TNI, Serma MSB dan Serka AODK terhadap anak berusia 13 tahun (PS atau korban)," kata Totok.
Baca Juga: Viral ART Dianiaya di Pulogadung, Diduga Dipicu Penyiraman Air Kotor ke Rumah Pelaku
PBHI menilai, tindakan tersebut merupakan tindak penyiksaan karena dilakukan oleh aparat negara yang justru tidak berwenang -- untuk mendapatkan pengakuan korban. Dalam hal ini, atas dugaan mencuri ponsel genggam.
Totok melanjutkan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia -- yang telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998. Namun, masih ada kendala yang fundamental, yakni tidak adanya kebijakan yang mengatur secara spesifik tentang Penyiksaan, selain itu Pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi protocol opsional konvensi antipenyiksaan (OPCAT).
"Pengusutan kasus-kasus Penyiksaan mengalami jalan buntu, makanya terjadi repetisi tindakan bahkan sampai impunitas. Ini disebabkan oleh ketiadaan kebijakan selevel Undang-undang tentang penyiksaan, dan belum diratifikasinya protokol opsional konvensi penyiksaan. Akibatnya, pelaku dan instansinya sering berdalih “penyelesaian secara damai” dan tidak diusut secara transparan melalui peradilan umum pidana," kata dia.
PBHI menilai, kasus penyiksaan terhadap korban PS menghadapi hambatan yang berlipat. Kata dia, selain tidak adanya kebijakan (undang-undang) anti penyiksaan dan OPCAT, peradilan militer juga belum mengalami reformasi.
"Jadi bertambah PR-nya khusus untuk militer, harus ada reformasi peradilan militer yang masih berbasi UU No. 37 Tahun 1997 yang sudah usang.” kata Sekjen PBHI Julius.
Baca Juga: Viral ART Dianiaya dan Dijedotin ke Tembok di Pulogadung, Polisi Cek TKP
Adapun sejumlah tuntutan PBHI berkaitan dengan kasus penyiksaan terhadap korban PS sebagai berikut:
- Panglima TNI untuk mengevaluasi Komandan Koramil 1627/03 Batatua dan Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, dan memastikan mempidanakan serta menonaktifkan pelaku.
- Kapolri dan Kapolda NTT untuk memastikan proses pemeriksaan secara pidana di peradilan umum yang transparan dan akuntabel
- LPSK dan KPAI serta Kementerian PPA untuk memberikan perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis Korban dan menjamin keselamatannya selama proses pemeriksaan terhadap Pelaku.
- Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membentuk kebijakan selevel undang-undang tentang anti-penyiksaan dan meratifikasi OPCAT, serta melakukan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 sebagai bagian dari reformasi militer.