Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan penangkapan terhadap Muhammad Kece dipimpin langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri bersama Subdit Siber Polda Bali.
Terkait berapa lama keberadaannya di Bali, Syamsi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum bisa memberi penjelasan karena informasinya hanya soal penangkapan itu. Terkait kapan, bagaimana kronologisnya, dan berapa lama di Bali itu wewenang Mabes Polri. Kami hanya membantu dalam proses penangkapan," katanya dalam laporan Antara.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri, baik itu terkait penangkapan hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap youtuber tersebut.