Suara.com - Setelah beberapa hari dicari-cari polisi, akhirnya YouTuber Muhammad Kece ditemukan. Dia ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021), malam.
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Dalam laporan Suara.com sebelumnya disebutkan bahwa saat ini, Muhammad Kece sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Mabes Polri. Kemungkinan, sore nanti, dia tiba di Bareskrim.
Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.
YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten sensitif, mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Konten video tersebut kini sudah diblokir pihak berwenang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.