Berawal Dituduh Curi HP, PBHI Kecam Dugaan Penyiksaan Anak oleh Dua Anggota TNI di NTT

Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Berawal Dituduh Curi HP, PBHI Kecam Dugaan Penyiksaan Anak oleh Dua Anggota TNI di NTT
Ilustrasi penganiayaan, penelantaran anak, bocah dirantai. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Panglima TNI untuk mengevaluasi Komandan Koramil 1627/03 Batatua dan Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, dan memastikan mempidanakan serta menonaktifkan pelaku.
  2. Kapolri dan Kapolda NTT untuk memastikan proses pemeriksaan secara pidana di peradilan umum yang transparan dan akuntabel
  3. LPSK dan KPAI serta Kementerian PPA untuk memberikan perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis Korban dan menjamin keselamatannya selama proses pemeriksaan terhadap Pelaku.
  4. Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membentuk kebijakan selevel undang-undang tentang anti-penyiksaan dan meratifikasi OPCAT, serta melakukan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 sebagai bagian dari reformasi militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI