Di sisi lain, Firdaus juga menilai fenomena pejabat bisa memperoleh vaksin ketiga itu akibat minimnya proses pengawasan dalam pendistribusian vaksin. Dalam hal ini, semestinya kewenangan pemberian vaksin itu ada di tangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Beliau bertanggung jawab atas penentuan kelompok yang berhak mendapatkan vaksin," ucapnya.
Karena minimnya proses pengawasan itu pula lah yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendapatkan vaksin booster.
"Ini perilaku yang tidak dan sama sekali tidak bisa dibenarkan dan patut dicurigai kenapa kemudian vaksin booster Moderna ini diberikan kepada kelompok yang semestinya tidak berhak untuk mendapatkan."
Sebelumnya, sebuah video yang memperdengarkan obrolan Presiden Jokowi dengan beberapa pejabat tentang vaksin dosis ketiga viral dan mendadak jadi sorotan publik.
Momen tersebut terekam saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menhan Prabowo, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMPN 22 Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (24/8/2021).
Video itu sebelumnya sempat diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, namun kini telah dihapus.
Dalam obrolan tersebut terdengar bahwa sejumlah pejabat telah menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster vaksin.
Dalam video tersebut, Wali Kota Andi mengatakan sudah mendapat dua suntikan vaksin dan berencana mendapat Vaksin Nusantara.
Baca Juga: Legislator: Selama Vaksin Dibiayai Negara, Semua Ikut Aturan Booster Hanya untuk Nakes
Presiden Jokowi menanggapi hal tersebut dengan sedikit bercanda, ia menyebut Wali Kota Andi tampak segar.