Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Dosis Ketiga, YLBHI: Ini Diskriminasi!

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:16 WIB
Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Dosis Ketiga, YLBHI: Ini Diskriminasi!
Ketua YLBHI Asfinawati. (YouTube/Najwa Shihab).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pejabat melapor ke Presiden Joko Widodo telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Padahal, menurut keterangan Kementerian Kesehatan, suntikan booster hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan, penerimaan vaksin dosis ketiga bagi pejabat negara merupakan bentuk diskriminasi.

"Ini (pejabat negara mengaku dapat vaksin booster) diskriminasi namanya," kata Asfinawati kepada Suara.com, Rabu (25/8/2021).

Asfinawati menjelaskan, berdasarkan dasar hukum sudah jelas mengatur bahwa pelaksanaan vaksin tersebut kewajiban. Menurutnya, harus ada persamaan hak dalam proses tersebut.

Terlebih hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Pasal 48 dan Pasal 53. Serta dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tepatnya di Pasal 15 ayat 2.

"UU Kesehatan juga bilang ada persamaan hak dalam kesehatan," ungkapnya.

Untuk itu, ia pun mendesak agar pemberian vaksin dosis ketiga terhadap pejabat negara harus dihentikan. Menurutnya, jika kadung sudah disuntikan maka harus diganti dengan uang pribadi.

"Yang sudah terlanjur harus mengganti dengan uang pribadi agar ada 1 orang yang belum dapat vaksin bisa divaksin," tuturnya.

Lebih lanjut, Asfinawati mengatakan, jika berkaca kejadian di negara lain, seharusnya para pejabat negara yang ketahuan mengaku mendapatkan vaksin dosis ketiga di tengah rakyat membutuhkan harus mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Legislator: Selama Vaksin Dibiayai Negara, Semua Ikut Aturan Booster Hanya untuk Nakes

"Kalau di beberapa negara kelasnya mundur nih. Ini kan bukan situasi biasa tapi darurat. Ada 2 keppres tentang situasi darurat, Jadi keegoisan ini makna dan dampaknya berat, nyawa," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI