Boyamin mengatakan, alasan yang meringankan hanya cukup Juliari belum pernah dihukum dan perannya sebagai kepala keluarga. Pertimbangan semacam itu -- cacian masyarakat -- seharusnya tidak ada dalam memberikan putusan kepada seorang koruptor.
"Menurut saya, semua koruptor ya di bully jadi mestinya tidak ada pertimbangan itu, yang meringankan. Meringankan ya hanya dia belum pernah di hukum dan kepala keluarga, cukup. Tidak usah ditambah kalau dia di bully," beber Boyamin.
Lantas, Boyamin memberi contoh kasus korupsi yang pernah dilakukan eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Koruptor perkara proyek KTP elektronik itu mengalami hal yang serupa dengan Juliari, yakni dicaci maki habis-habisan oleh masyarakat.
Namun, lanjut Boyamin, hakim dalam memberi putusan kepada Setnov tidak memasukkan cacian masyarakat sebagai hal yang meringankan. Atas hal itu, Boyamin menyebut KPK sebagai biang keladi atas putusan rendah Juliari Batubara.
"Apakah dulu Setnov di bully jadi hal yang meringankan? Kan tidak juga. Kemudian, apapun ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus diatas satu tahun," tutup Boyamin.
Vonis 12 Tahun
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.