Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Endus Penerimaan Fee Proyek

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:44 WIB
Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Endus Penerimaan Fee Proyek
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. KPK menelisik adanya penerimaan sejumlah fee dari sejumlah proyek kepada pihak- pihak terkait.

Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus ini. Mereka yakni, Andrio Sangun (ASN/sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara; Ansyori Sabak (Pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana); Ahmad Dani (wiraswasta); Amrullah Uzir (wiraswasta).

Kemudian, Indra Jaya Hamzah (wiraswasta); M.C. Tri Priyanto Indi Yuniharso (Pensiunan PNS); dan Andi Achmad Jaya (wiraswasta / CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

Para saksi ini diperiksa oleh penyidik antirasuah di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).

Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Baca Juga: Pengembangan Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Dua Saksi Mantan Pejabat Penting

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI