Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:38 WIB
Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlebih, korupsi itu berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas atas wabah berkepanjangan ini.

"Padahal kita tahu bahwa perbuatan Juliari itu sangat serius, dampaknya serius, dan korupsinya dilakukan pada masa pamdemi terhadap bansos untuk penanggulangan dampak dari pandemi," imbuh Zaenur.

18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan, vonis rendah itu tidak lepas dari kesalahan KPK yang diduga menyembunyikan keterlibatan politisi "Senayan".

"Betul, kesalahan utama ada di KPK yg hanya nuntut 11 tahun dan menyembunyikan dugaan keterlibatan politisi senayan," kata Boyamin dalam pesan singkat.

Atas tuntuan itu, MAKI berpendapat vonis ringan ini adalah murni kesalahan KPK. Pasalnya, jika lembaga antirasuah itu berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pasti bisa memberikan vonis yang tinggi -setidaknya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.

"Ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus di atas satu tahun. Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal  12 mapun 218 UU Pemberantasan korupsi. Itu yang kami sayangkan karena KPK hanya nuntut 11 tahun," tegas dia.

Boyamin juga mengkritisi soal hal yang memberatkan terhadap vonis Juliari -- yang salah satunya tidak kooperatif.

Mestinya, dengan tindakan Juliari yang tidak mengakui perbuatannya menjadi fakfor yang memberatkan terhadap putusan hakim.
 
"Artinya faktor memberatkan menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya karena ada pihak-pihak yang tertutup," beber dia.

Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut sang koruptor. Harapan MAKI, koruptor Juliari semestinya dihukum seumur hidup atas perbuatannya yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat

Vonis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI