Suara.com - Sejumlah pejabat melapor ke Presiden Joko Widodo telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Padahal, menurut keterangan Kementerian Kesehatan, suntikan booster hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi nakes menjadi fokus pemberian booster karena mereka berada di garda paling depan penanganan pandemi. Di seluruh Indonesia, saat ini terdapat sekitar 1,5 juta nakes.
Kementerian Kesehatan menegaskan booster tidak diperuntukkan untuk khalayak umum. Sebab, saat ini ada keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” kata direktur pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung itu.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes di Bandar Lampung Sudah Dimulai
Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini ” kata Nadia.
Kendati demikian, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Moderna, Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes di Bandar Lampung Terealisasi
Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.
Nadia berharap vaksinasi booster bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” katanya.
Isu pejabat mendapat suntikan booster disoroti legislator
Sejak kemarin, isu pejabat lapor Jokowi sudah mendapat suntikan vaksin ketiga menjadi perbincangan hangat.
Hari ini, anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo mendukung pernyataan Kementerian Kesehatan dengan menegaskan bahwa booster hanya untuk diberikan kepada tenaga kesehatan.
Jika bukan nakes yang mendapatkan suntikan booster, kata Rahmat, seharusnya tidak boleh.
"Kalau menurut aturannya kan tidak memungkinkan, tidak dibolehkan. Bahkan berulangkali dari juru bicara Kementerian Kesehatan mewakili pemerintah dari sisi vaksin program vaksin ya bahwa vaksin ketiga itu hanya untuk nakes dan SDM yang bergerak di bidang kesehatan, di luar itu belum. Belum ada atau belum dibolehkan," tutur Rahmat.
Rahmat meminta semua kalangan menaati aturan. Dia mengatakan, "Karena vaksin itu kan jadi kewajiban negara selama diputuskan oleh negara menjadi seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibiayai negara. Artinya siapapun yang mendapatkan vaksin di Indonesia itu atas biaya rakyat, biaya negara melalui APBN pengadaannya."
Rahmat mengecualikan pihak selain nakes mendapatkan suntikan booster dari imunoterapi sel dendritik atau yang sebelumnya disebut vaksin Nusantara.
"Nah ini dua hal yang berbeda bahwa negara belum menyebut imunoterapi vaksin Nusantara itu belum disebut sebagai vaksin. Jadi gak ada masalah karena itu kan subjeknya pribadi-pribadi dan kemudian kalau toh ada pembiayaan tentu kan masing-masing pribadi," kata Rahmat.