Suara.com - Koruptor bernama Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Vonis terhadap eks Menteri Sosial itu hanya lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin berpendapat, vonis ringan itu bermuara dari kesalahan KPK yang hanya memberikan tuntutan selama 11 tahun. Dia menyebut, ada dugaan KPK menyembunyikan keterlibatan politisi "Senayan".
"Betul, kesalahan utama ada di KPK yg hanya nuntut 11 tahun dan menyembunyikan dugaan keterlibatan politisi senayan," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/8/2021) pagi.
Atas tuntuan itu, MAKI berpendapat vonis ringan ini adalah murni kesalahan KPK. Pasalnya, jika lembaga antirasuah itu berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pasti bisa memberikan vonis yang tinggi -- setidaknya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.
"Ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus di atas satu tahun. Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 mapun 218 UU Pemberantasan korupsi. Itu yang kami sayangkan karena KPK hanya nuntut 11 tahun," tegas dia.
Boyamin juga mengkritisi soal hal yang memberatkan terhadap vonis Juliari -- yang salah satunya tidak koopetatif. Mestinya, dengan tindakan Juliari yang tidak mengakui perbuatannya menjadi fakfor yang memberatkan terhadap putusan hakim.
"Artinya faktor memberatkan menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya karena ada pihak-pihak yang tertutup," katanya lagi.
Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut sang koruptor. Harapan MAKI, koruptor Juliari semestinya dihukum seumur hidup atas perbuatannya yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19.
"Mestinya ini fakfor yang memberatkan sehingga di jadikan seperti tuntutan jaksa dan kemudian jadi 15 atau 20 tahun kalau bisa ya seumur hidup harapanku. Ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," tegas Boyamin.
Vonis rendah 12 tahun, lanjut Boyamin, juga disebabkan hakim yang tidak berani memberikan hukuman tinggi. Sebab, ketika nantinya sang koruptor mengajukan banding, hakim takut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi -- dan berimbas hukuman terhadap Juliari dikembalikan ke tuntutan jaksa, yakni 11 tahun.
"Maka ya cari aman ya tambah 1 tahun. Mestinya ini dikoreksi juga hakim di Pengadilan Tinggi maupun MA nanti kalau prosesnya banding harus menaikkan lagi sampai 20 tahun atau seumur hidup," beber dia.
Baca Juga: Singgung Soal Komitmen Firli Bahuri, Ketum PA 212: Semestinya Juliari Dihukum Mati!
Minta KPK Gunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor