Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan sanksi tilang terhadap pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat ini, para pengendara roda empat yang melanggar aturan tersebut hanya dikenakan sanksi putar balik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan jika hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan
Sambodo menjelaskan sanksi tilang akan merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi; setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Setelah hasil kajian ini matang dan memutuskan akan diterapkannya sanksi tilang, Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang sejumlah rambu di titik-titik kawasan ganjil-genap.
"Mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," jelasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap selama masa PPKM Level 3. Kebijakan ini diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diberlakukan hanya di tiga kawasan yang meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said sajak pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: David NOAH Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan 1,1 Miliar