Suara.com - Pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, BPKP dan KPK untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan yang dikirimkan masyarakat setiap hari.
“Sejak awal kami menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, sebab tidak mungkin menyelesaikan sendiri karena jumlah pengaduan dari masyarakat yang sangat banyak,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam acara Pemberian Piagam Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum dalam Penyelamatan Uang Negara terkait Bansos di Gedung Aneka Bhakti Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Saking banyaknya jumlah pengaduan dari masyarakat terkait bansos yang ditujukan kepada Kemensos, tumpukan berkas-berkas tersebut bisa mencapai 1 meter padahal sebelumnya tidak sebanyak seperti saat ini.
“Beberapa contoh terkait dengan pengaduan seseorang yang tidak menerima bansos padahal dia layak, kami menurunkan tim untuk mengecek ke kelurahan. Sedangkan pengaduan yang terkait dengan penyelewengan langsung dikirimkan kepada kejaksaan dan kepolisian hari itu dan saya tidak pulang sebelum berkas selesai,” kata Risma.
Risma memastikan, oknum yang tega mengambil dana bansos yang mengakibatkan banyak orang tidak menerima bantuan sosial pada saat pandemi Covid-19 telah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kemensos Berikan Perlindungan kepada 4 Juta Anak Yatim-Piatu
“Berkat dedikasi dan kerja keras dari aparat penegak hukum, hari ini diberikan penghargaan kepada 143 orang yang telah menindak oknum dengan tegas, sekaligus berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat besar, ” katanya.
Diakui dalam pengungkapan kasus penyelewengan dana bansos tidak mudah, karena harus melibatkan jumlah saksi hingga ribuan orang sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
“Untuk mengungkap sebuah kasus, misalnya di Kabupaten Tangerang harus mengumpulkan 4000 saksi. Jadi semakin besar mengungkap kasus, maka semakin banyak saksi harus dimintai keterangan, terlebih saat ini masih kondisi pandemi," kata Risma.
Kapolri yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H menyampaikan dalam laporannya bahwa sejak tahun 2020 telah melakukan pengawasan bansos, terdapat 131 kasus yang ditangani, proses sidik 13, masih lidik 35 kasus, 57 dihentikan penyelidikan dan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 26 kasus. Modus yang dipakai yaitu memotong uang bansos dan bantuan beras dari setiap penerima.
“Kami mendukung upaya Bu Mensos memperbaiki data secara berkelanjutan yang melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, pendamping, kepolisian, kejaksaan dan BPKP untuk menghitung kerugian negara, ” katanya.
Baca Juga: Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?
Jaksa Agung diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr Sunarta mendukung terwujudnya rasa keadilan sosial dalam penyaluran program bansos bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami menindak tegas pihak yang mengambil keuntungan sendiri saat pandemi dan penghargaan ini sebagai amunisi bagi penegak hukum agar tetap memiliki integrasi dengan semangat keikhlasan untuk bangsa dan negara,” katanya.
Pada kesempatan itu, Risma menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada jajaran Kepolisian. Rinciannya:
1. Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si;
2. Waka Polri Komjen Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si;
3. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H;
4. Waka Bareskrim Polri Irjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si;
5. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.
6. Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto;
7. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur; Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H;
8. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si;
9. Kepolda Metrojaya Irjen Pol. Dr. M. Fafdil Imran, M.Si.
Sedangkan, penerima penghargaan dari Kejaksaan terdiri dari:
1. Jaksa Agung Indonesia Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H, M.M;
2. Wakil Jaksa Agung Indonesia Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Sunarta, S.H., M.M.
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, S.H, M.H;
5. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang H. Bahrudin, S.H.,M.H;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Manthovani, S.h., M.H., LL. M;
7. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Masyhudi, S.H., M.H.