Ngaku Siap Dipecat jika Melanggar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Santai Saja

Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Ngaku Siap Dipecat jika Melanggar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Santai Saja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku siap dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Alexander sebelumnya dilaporkan pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas KPK.

"Kalau nantinya misalnya terbukti, Pak Alex melakukan pelanggaran berat. Ya, paling kan resikonya dipecat. Apa susahnya, kan gitu. Santai saja, semua ada mekanismenya ada prosedurnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Alex mengaku tengah menunggu panggilan Dewas KPK untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap 51 pegawai KPK ketika Alex melakukan konferensi pers mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ya, sudah saya tinggal tunggu saja panggilan dari dewas untuk dilakukan klarifikasi. Kan seperti itu," ucap Alex.

Baca Juga: Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas

Alex beranggapan pernyataannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu adalah hasil dalam rapat koordinasi. Sehingga, ia hanya sebagai pihak yang menyampaikan melalui konferensi pers.

"Saya sampaikan itu kan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi. Yang membuat merah, kuning, hijau siapa. Bukan saya kok, (tapi) asesor. Saya hanya tinggal menyampaikan," kata Alex.

"Tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers dianggap itu pencemaran nama baik, ya sudah saya nggak ambil pusing. Nggak begitu terbebani dengan laporan itu," imbuhnya

Laporkan Alex ke Dewas

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan mengatakan laporan dibuat ke Dewas KPK, lantaran Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pernyataannya saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terkait pengumuman hasil TWK untuk peralihan pegawai KPK menjadi PNS.

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Pegawai KPK Nonaktif, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (24\8\2021).

Hotman mengemukakan, pencemaran nama baik yang dilakukan Alex yakni saat menyampaikan bahwa 51 orang yang kembali lagi dari asesor, 'sudah merah' dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI