Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku siap dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Alexander sebelumnya dilaporkan pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas KPK.
"Kalau nantinya misalnya terbukti, Pak Alex melakukan pelanggaran berat. Ya, paling kan resikonya dipecat. Apa susahnya, kan gitu. Santai saja, semua ada mekanismenya ada prosedurnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Alex mengaku tengah menunggu panggilan Dewas KPK untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap 51 pegawai KPK ketika Alex melakukan konferensi pers mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ya, sudah saya tinggal tunggu saja panggilan dari dewas untuk dilakukan klarifikasi. Kan seperti itu," ucap Alex.
Alex beranggapan pernyataannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu adalah hasil dalam rapat koordinasi. Sehingga, ia hanya sebagai pihak yang menyampaikan melalui konferensi pers.
"Saya sampaikan itu kan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi. Yang membuat merah, kuning, hijau siapa. Bukan saya kok, (tapi) asesor. Saya hanya tinggal menyampaikan," kata Alex.
"Tetapi ketika saya menyampaikan itu lewat konpers dianggap itu pencemaran nama baik, ya sudah saya nggak ambil pusing. Nggak begitu terbebani dengan laporan itu," imbuhnya
Laporkan Alex ke Dewas
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan mengatakan laporan dibuat ke Dewas KPK, lantaran Alex diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pernyataannya saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terkait pengumuman hasil TWK untuk peralihan pegawai KPK menjadi PNS.
Baca Juga: Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (24\8\2021).