Suara.com - Deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku sangat bernafsu ingin ikut terlibat langsung dalam penangkapan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun hingga saat ini masih menjadi buronan.
Harun telah dijerat sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019 - 2024.
"Saya sangat nafsu sekali nangkap kalau diperintah berangkat. Tapi kesempatannya belum ada," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8/2021).
Karyoto menyebut sebelum penyidik KPK nonaktif Harun Alrasyid membeberkan informasi keberadaan Harun Masiku, pihaknya juga telah mengetahhui keberadaaanya.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Pegawai KPK Nonaktif, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, hampir sama informasi Harun Al Rasyid dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung," ucap Karyoto.
Karyoto menyebut pihaknya memang sangat berhati- hati dalam menyampaikan informasi buronan yang sudah masuk DPO.
Ia khawatir jika nantinya publik tahu sampai detail pengejaran Harun Masiku maka dikhawatirkan eks politikus PDIP itu dapat terus berpindah- pindah persembunyian.
"Kalau masalah DPO kalau kami menyebutkan di mana-mana nggak efektif. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana dia geser bingung lagi kita," ucap Karyoto.
Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penghalang untuk dapat menangkap Harun masiku. Meski begitu, kata Karyoto, bila memang sudah mendapatkan kesempatan posisi pasti tangkap keberadaan Harun.
Baca Juga: Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
"Tapi kesempatannya belum ada," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespon Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta lembaga antirasuah Indonesia untuk buronan Harun Masiku.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespon Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respon itu," ucap Firli.
KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.