PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin

Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:19 WIB
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin. Ilustrasi warga bersepeda di Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa pesepeda dilarang melintas di kawasan Sudirman-Thamrin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Larangan tersebut diberlakukan guna menekan angka mobilitas warga di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Bersepeda juga belum boleh melewati jalur tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2021).

Menurut Yusri, menekan angka mobilitas warga merupakan kunci utama untuk menurunkan angka kasus positif Covid-19. 

Baca Juga: Alasan Jakarta Lama Terapkan PPKM Level 4, Wagub DKI: COVID-19 Daerah Penyangga Tinggi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)

Perpanjang Aturan Gage

Selain melarang aktivitas pesepeda, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga melakukan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap.

"Pemberlakuan gage ini yang perlu jadi edukasi masyarakat bahwa kunci utama bagaimana mengurangi mobilitas,” ujar Yusri. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kebijakan ganjil-genap diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB di tiga kawasan.

"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30, kami akan berlakukan jadi tiga kawasan; Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," pungkas Sambodo. (Aulia Ivanka Rahmana)

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Belajar Mengajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI