Semester Satu, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:48 WIB
Semester Satu, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun
Ilustrasi KPK [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsup KPK bersama pemerintah daerah mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp22,27 triliun.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Karyoto dalam pelaporan kinerja semester satu tahun 2021 dalam tugas penindakan KPK.

"Telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22,27 triliun dalam satu semester 2021," kata Karyoto dalam konferensi pers daring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Adapun rincian potensi penyelamatan kerugian negara diantaranya yakni, Penagihan piutang pajak daerah mencapai total Rp3,8 triliun. Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.

Baca Juga: KPK Klaim Kembalikan Uang Negara Dari Perkara Korupsi Sejumlah Rp171,99 Miliar

"Penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun," ujar Karyoto.

Selanjutnya, penyelamatan aset sarana, prasarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) mencapai Rp7,1 triliun.

Karyoto menambahkan, KPK terus mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah. Seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi.

"Untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host," tuturnya.

Selain itu, kata Karyoto, KPK tentunya juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Telisik Arahan Khusus Angin Prayitno Terkait 3 Perusahaan

"KPK memfasilitasi kerjasama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI