Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:44 WIB
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021 - Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah. Namun ada kemajuan, Jabodetabek telah masuk PPKM level 3. Apa saja daerah PPKM level 3? Bagaimana kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru?

Kali ini disebutkan ada kriteria PPKM dengan level, mulai dari level 1, 2, dan 3 untuk sejumlah daerah mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM berlevel ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Berkaitan dengan pelevelan, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai kriteria dan daerah PPKM berdasarkan level tersebut. Jadi tidak hanya kriteria dan daerah PPKM level 3 saja, tapi juga level 1 hingga 4. Mungkinkah daerah Anda termasuk?

Kriteria PPKM Level 1 

Baca Juga: PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Berikut kriteria daerah yang masuk kategori PPKM level 1. 

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian akibat covid-19 kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Kriteria dan Daerah PPKM Level 2

Berikut rincian kriteria PPKM level 2.

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian penduduk akibat covid-19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan informasi mengenai daerah yang masuk kategori level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Kriteria dan Daerah PPKM Level 3 

Baca Juga: PPKM Level 3, Jakarta Belum Putuskan Buka Sekolah

Berikut kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru pemerintah.

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 50-100 orang  per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Angka pasien rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian akibat covid-19 antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan daerah PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

  • Aglomerasi Jabodetabek
  • Bandung Raya
  • Surabaya Raya 

Perlu Anda ketahui, daerah yang masuk level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.

Kriteria dan Daerah PPKM Level 4

Terakhir, berikut kriteria PPKM level 4.

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 
  • Pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk. 
  • Kasus kematian penduduk akibat covid-19 lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan untuk jumlah daerah PPKM level 4 untuk luar Jawa-Bali, berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Demikian informasi terbaru mengenai perpanjangan PPKM pada bulan Agustus serta kriteria dan daerah PPKM level 3 dan lainnya. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI