Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah. Namun ada kemajuan, Jabodetabek telah masuk PPKM level 3. Apa saja daerah PPKM level 3? Bagaimana kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru?
Kali ini disebutkan ada kriteria PPKM dengan level, mulai dari level 1, 2, dan 3 untuk sejumlah daerah mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM berlevel ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan dengan pelevelan, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai kriteria dan daerah PPKM berdasarkan level tersebut. Jadi tidak hanya kriteria dan daerah PPKM level 3 saja, tapi juga level 1 hingga 4. Mungkinkah daerah Anda termasuk?
Kriteria PPKM Level 1
Berikut kriteria daerah yang masuk kategori PPKM level 1.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian akibat covid-19 kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 2
Berikut rincian kriteria PPKM level 2.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian penduduk akibat covid-19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan informasi mengenai daerah yang masuk kategori level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3
Baca Juga: PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Berikut kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru pemerintah.