Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB
Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh sebab itu, ia menilai putusan yang dibuat karena pertimbangan perasaan dari seorang terdakwa makin meneguhkan sikap keberpihakan pengadilan kepada pelaku kejahatan.

"Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan," kata Kurnia.

Sebelumnya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan juga harus membayar uang denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.

Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.

Adapun hal yang meringankan hukuman Juliari adalah ia telah mengalami penderitaan usai dihina oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI