Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari sejumlah perkara korupsi senilai Rp171,99 miliar pada semester satu tahun 2021.
"Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers daring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Karyoto menyebut KPK uang yang dikembalikan kepada negara berasal dari para koruptor yang telah divonis majelis hakim pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Telisik Arahan Khusus Angin Prayitno Terkait 3 Perusahaan
Adapun rincian uang Rp171,99 Miliar yang telah dikembalikan ke negara diantaranya, yakni Rp73,72 miliar berasal dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, serta uang pengganti.
"Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU. Dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah," tutur Karyoto
Karyoto menyatakan, KPK akan terus berupaya melacak aset para koruptor agar dapat dikembalikan kepada negara.
"Termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, KPK Telisik Penerimaan Fasilitas Mewah ke Angin Praytino