"Karena apa? Misalnya ketika memang terjadi ketidakcocokkan di dunia usaha, nah alat bargain ijazah ini itu menjadi penekan bagi teman-teman perburuhan yang itu menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan haknya secara maksimal," tuturnya.
Dengan adanya situasi tersebut, Komnas HAM pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membuat satu kebijakan guna mengelola sistem kontrak kerja tanpa adanya jaminan.
"Oleh karenanya diperlukan satu kebijakan oleh ibu menteri, atensi dari ibu menteri untuk tata kelola ini. Kami mendorong agar ada tata kelola yang baik tidak dijadikan ijazah asli sebagai jaminan."