Mulai 28 Agustus, Penumpang Transportasi Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:06 WIB
Mulai 28 Agustus, Penumpang Transportasi Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan. Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI