Suara.com - Pengaduan kasus kekerasan yang dilaporkan kepada Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2021 berjumlah lebih dari 2.500 kasus. Sayangnya, kemampuan penyikapan atas pengaduan itu mesti dilakukan terbatas di tengah Pandemi Covid-19.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya baru saja melakukan kajian terhadap 414 kebijakan daerah terkait penanganan terpadu bagi perempuan korban kekerasan.
Dari kajian tersebut terlihat masih kurangnya pelayanan penanganan terhadap korban.
"Kurang dari 7 persen yang memastikan sistem grafis, kurang dari 30 persen yang memiliki pemastian ketersediaan rumah aman dan layanan pemulihan dan hanya 10 persen yang memiliki kebijakan afirmasi pada kondisi khusus perempuan dengan diskriminasi berlapis," kata Andy dalam paparannya pada acara bertajuk Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 2022 secara daring, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banyuwangi Masih Tinggi
Belum lagi, Andy mengungkapkan, adanya kebijakan diskriminatif atas nama otonomi daerah dan moralitas yang memberikan dampak disproporsional pada perempuan. Itu juga bisa menghambat layanan bagi penanganan korban kekerasan.
Dengan adanya kondisi tersebut, Komnas Perempuan secara khusus membuat kajian mengenai hal-hal yang dihadapi di masa pandemi serta mendukung agar ada perhatian khusus bagi pendampingan korban.
"Selain menguatkan konsep pelayanan terpadu dan Sistem Peradilan Pidana terpadu dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan," katanya.
"Komnas Perempuan juga mendorong dioptimalisasinya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dan masyarakat sipil agar bisa menekan laju terbitnya kebijakan diskriminatif dan juga memiliki daya penanganan kebijakan diskriminatif yang lebih efektif."
Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Tinggi, Dominan Kasus KDRT