Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri, jika kinerja tim kedeputian penindakan lembaga antirasuah itu mengalami masa sulit dalam menangani sejumlah perkara korupsi saat Pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers laporan kinerja KPK semester 1 tahun 2021 tim penindakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24\8\2021).
"Bahwa kendala Covid-19 ini cukup menjadi kendala yang luar biasa dan rekan-rekan media juga paham hampir 90 pegawai di bidang penindakan terpapar Covid-19 sehingga ketika anggota kita kena covid dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya pula," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24\8\2021).
Meski begitu, Karyoto menyampaikan, KPK tentu akan terus bekerja keras dengan segala keterbatasan dan tantangan untuk memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga: Eks Koruptor jadi Penyuluh Antikorupsi KPK, Politisi Ini Bandingkan dengan BNPT
Mengawali ini, Karyoto menyebut selama semester pertama di tahun 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan serta 35 eksekusi.
"Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," kata Karyoto, Selasa (24\8\2021).
Dalam rinciannya, disebutkan bahwa dalam pencapaian tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak 50 perkara.
Sementara perkara yang hingga kini masih berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester pertama 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
Lebih lanjut, terkait jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
"Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester pertama 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan," katanya.
Karyoto pun kembali menegaskan, Pandemi Covid-19 sangat memberikan tantangan tersendiri untuk KPK dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan.
"Sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK. Namun demikian, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin," imbuhnya