Eks Koruptor jadi Penyuluh Antikorupsi KPK, Politisi Ini Bandingkan dengan BNPT

Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:34 WIB
Eks Koruptor jadi Penyuluh Antikorupsi KPK, Politisi Ini Bandingkan dengan BNPT
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterlibatan narapidana korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi disorot banyak pihak. Merespons hal itu, Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani memilih melihat program tersebut ketimbang menilai negatif terlalu dini.

Arsul mengatakan, langkah menghadirkan penyuluh antikorupsi merupakan artikulasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Namun terkait efektif atau tidak, Arsul meminta publik tidak bereaksi negatif lebih dahulu.

"Apakah itu itu efektif atau tidak? Hemat saya kita lihat dulu. Belum apa-apa juga sudah kita reaksi negatif, nanti kalau ternyata program itu hanya lips service, baru kita kritisi bahwa itu tidak efektif dan lain sebagainya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

Sementara itu, terkait dilibatkannya napi korupsi sebagai penyuluh, Arsul membandingkannya dengan napi terorisme.

Dia kemudian membandingkannya dengan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merekrut mantan pelaku teroris dalam melakukan pencegahan radikalisme yang mengarah pada terorisme.

"Kenapa kok nggak dikritisi? Kenapa kalau korupsi kok pasti dikritisi?" ujar Arsul.

Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih terbuka terhadap kemungkinan napi korupsi yang dijadikan penyuluh antikorupsi.

"Apakah kemudian tidak boleh kita kritisi? Tentu boleh tapi yang proporsional saja, jangan segala sesuatu dianggap negatifnya saja," kata Arsul.

Baca Juga: YLBHI Curigai Agenda di Balik 7 Napi Koruptor Dilibatkan Program Antikorupsi KPK

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati curiga dengan upaya KPK melibatkan tujuh orang narapidana koruptor dalam program antikorupsi.

Terkait hal itu, menurutnya niatan dari pimpinan KPK untuk memperlemah lembaga antirasuah itu semakin kuat. 

“Ini semakin menunjukkan pimpinan KPK yang sekarang terindikasi tugasnya melemahkan KPK,” kata Asfinawati kepada Suara.com, Senin (23/8/2021). 

Kata dia, langkah pencegahan yang diambil KPK adalah pendekatan psikologis, padahal korupsi di Indonesia merupakan persoalan sistematik. 

“Korupsi itu kan lebih ke masalah sistemik, soal sistem bukan psikologis. Pendekatan yang diambil malah psikologis.  Kalau soal strukturalnya sudah beres boleh pakai pendekatan psikologis,” ujarnya.

Karenanya dia menilai langkah diambil KPK tersebut tidak tepat, terlebih para koruptor di Indonesia banyak mendapatkan fasilitas yang nyaman saat berada di tahanan. 

“Bahkan koruptor setelah dipidana, yang ada di penjara hidupnya masih lebih baik dari masyarakat yang tidak di penjara karena miskin,” ungkapnya.

Di samping itu, menurut Asfinawati, daripada sibuk melibatkan narapidana koruptor dalam program antikorupsi, seharusnya KPK memulihkan 51 pegawainya yang terancam dipecat, karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Padahal kata dia, 51 orang itu telah terbukti integritasnya dalam pemberantasan korupsi. 

“Jadi seharusnya memang mengembalikan 51 pegawai agenda utama. Bahkan yang sedang pelatihan bela negara juga belum tentu lulus kan? Tetap perlu sekaligus dipulihkan statusnya,” tegas Asfinawati. 

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana sebelumnya menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.

"Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan dikutip Antara, Jumat.

Akan tetapi, setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan.

Pada tanggal 31 Maret 2021, KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut juga dilakukan di Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 20 April 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI