Suara.com - Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut penurunan harga tes swab PCR merupakan salah satu strategi pemerintah meningkatkan testing dan tracing.
Nadia mengatakan dengan dengan turunnya harga tes swab PCR sebesar 45 persen, masyarakat bisa melakukan testing secara mandiri jika termasuk dalam kontak erat dengan pasien Covid-19 dan mengalami gejala.
"Bagaimana mendorong testing dan tracing, pertama kemarin harga PCR diturunkan 45 persen, jadi bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan secara mandiri itu sudah ada pemeriksaan testing yang bisa diakses 1x24 jam," kata Nadia dalam diskusi virtual, Selasa (24/8/2021).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI itu menegaskan pemerintah tetap akan melakukan tracing karena tes mandiri yang dilakukan pasien juga akan terdaftar di sistem NAR (New All Record) Kemenkes.
Baca Juga: Harga Tes PCR di Indonesia Salah Satu yang Termurah di Asia Tenggara
"Karena banyak yang melakukan pemeriksaan di lab swasta lalu dia positif maka kasus kontak eratnya tidak dilakukan karena informasinya tidak ada, yang kami lakukan adalah mengintegrasikan semua laboratorium melakukan pemeriksaan untuk Covid-19 NAR," jelasnya.
Nantinya, lanjut Nadia petugas puskesmas, satgas, atau petugas Babinsa dan Babinkamtibnas akan menghubungi untuk kepentingan tracing kontak erat.
"Di dalam NAR kita tahu orang positif di mana, kami lakukan feedback ke puskesmas, kami butuh dukungan dari Pemda, Satgas itu sendiri, Satgas Pak RT, kader kesehatan, dan Babinkamtibnas," ucap Nadia.
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: 1.904 Varian Delta Sudah Terdeteksi di 30 Provinsi, Kasus Terbanyak di Jakarta
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.