Diperpanjang Sepekan Seperti PPKM, Ini Lokasi-lokasi Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta

Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:03 WIB
Diperpanjang Sepekan Seperti PPKM, Ini Lokasi-lokasi Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta
Diperpanjang Sepekan Seperti PPKM, Ini Lokasi-lokasi Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta. Petugas gabungan saat mengawasi kendaraan di lokasi ganjil genap PPKM di kawasan Gatot Subroto. (Suara.com/Aulia Iivanka Rahmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat sejak 26 hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku di tiga ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ketiga ruas jalan tersebut meliputi Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan; Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menjelaskan kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Berdasar hasil rapat, kebijakan ganjil-genap dinilai efektif menekan angka mobilitas warga.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan

"Hasil rapat tadi memutuskan untuk tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan," katanya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Namun beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI