Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan hal ini berdasar hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Berdasar hasil rapat, kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang lantaran dinilai efektif menekan angka mobilitas warga.
"Hasil rapat tadi memutuskan untuk tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambodo mengemukakan kebijakan ganjil-genap kali ini hanya diberlakukan di tiga ruas jalan. Ketiga ruas jalan itu meliputi Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.
Baca Juga: BI Yakin Ekonomi Indonesia Dapat Tumbuh 4,3% Pada 2021 Meski Corona Belum Usai
"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," ujarnya.
PPKM Diperpanjang
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Namun beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Selain Jakarta, Ini Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3