Suara.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 2.500 kasus yang dilaporkan pihaknya terkait kasus kekerasan terhadap perempuan pada Tahun 2021. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat 2.300 kasus.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, jumlah pengaduan kasus pada 2020 naik 68 persen dibandingkan 2019 yang mencatat 1.419 kasus.
Lonjakan pengaduan tersebut, diakuinya sangat signifikan, jika merunut pada rata-rata penambahan kasus serupa selama lima tahun terakhir yang hanya 14 persen.
"Pada satu semester 2021 jadi antara bulan Januari sampai Juni 2021 angka laporan langsung ke Komnas Perempuan bahkan melampaui pengaduan yang diajukan di tahun 2020 yaitu telah lebih 2.500 kasus," kata Andy dalam paparannya pada acara bertajuk Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 2022 secara daring, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Bikini Dinar Candy Bikin Negara Gemetar: Diperkarakan karena Tubuh, Protesnya Dilupakan
Jika melihat kasus-kasus yang dilaporkan pada 2020, Komnas Perempuan mencatat adanya kenaikan 18 persen kekerasan seksual sepanjang tahun itu.
Lalu kasus kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan juga meningkat hampir tiga kali lipat.
Pada pelaporan tersebut, paling banyak kasus yang diadukan ialah soal kekerasan di dalam rumah tangga.
Selain itu, Andy menerangkan terdapat pula kasus-kasus kekerasan di dalam konteks konflik yang berkaitan dengan kebijakan mengenai tata kelola sumber daya alam maupun tanah.
"Juga kasus-kasus kriminalisasi terhadap perempuan korban maupun perempuan pembela HAM," tuturnya.
Andy menerangkan adanya beragam penyebab tingginya angka kekerasan yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Aksi Dinar Candy Dibela Komnas Perempuan: Ekspresi yang Dijamin Oleh Undang-Undang
Seperti misalnya, nasib perempuan memiliki beban kerja bertumpuk di dalam rumah, meningkatnya ketegangan di dalam keluarga terutama akibat kehilangan sumber penghasilan.
"Ini semua menjadi alasan mengapa tingkat pelaporan menjadi lebih tinggi pada masa pandemi Covid-19," ucapnya.
Kendati demikian, Andy menilai tingginya angka pengaduan kasus kepada Komnas HAM bisa menjadi indikasi baik.
Sebab hal tersebut dapat diartikan semakin banyak perempuan yang berani melaporkan kasus kekerasan dan juga semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus kepada negara.