Periksa Sipir Penjara hingga Pensiunan PNS, KPK Pinjam Kantor BPKP Lampung

Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:16 WIB
Periksa Sipir Penjara hingga Pensiunan PNS, KPK Pinjam Kantor BPKP Lampung
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Penyidik KPK hari ini memanggil sebanyak tujuh saksi untuk dimintakan keterangan.

Tujuh saksi yang dipanggil antara lain adalah Andrio Sangun, ASN/Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lampung Utara; Ansyori Sabak, pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera & CV, Putra Nirwana; dan MC Tri Priyanto Indi Yuniharso, pensiunan PNS. Kemudian empat pihak selaku wiraswata yakni, Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah, dan Andi Achmad Jaya.

"Kami panggil tujuh saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24\8\2021).

Ali menyebut mereka akan menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).

Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi, KPK Hari Ini Periksa Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI