Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengundang penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting untuk diklarifikasi sebagai pihak pelapor akun Instagram @gundik_empaeng atas kasus dugaan penghinaan. Ayu sedianya dijadwalkan untuk diklarifikasi penyidik pada Kamis, (26/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik juga telah meminta Ayu untuk membawa sejumlah barang bukti atas laporan yang dilayangkannya.
"Tanggal 26 AR diundang klarifikasi untuk di-interview dengan membawa bukti-bukti," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Ayu sebelumnya melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8) lalu. Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putri Ayu berinisial BKR alias Bilqis.
Baca Juga: Pemuka Bojonegoro Dukung Keluarga KD Jika Laporkan Balik Ayu Ting Ting
Dalam perkara ini, Ayu selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," pungkas Yusri.