Suara.com - Tiga perwira menengah (Pamen) dari kesatuan Rindam Jaya dijatuhi hukuman disiplin oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji. Sanksi tersebut diberikan kepada ketiganya lantaran diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhadap siswa didiknya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengemukakan ketiga Pamen tersebut masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor. Sanksi tersebut diberikan lewat Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin yang digelar pada Senin (23/8/2021) kemarin.
"Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sansi hukuman disiplin terhadap ketiga pamen tersebut," kata Herwin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Menurut Herwin, ulah ketiga Pamen tersebut telah mencoreng nama baik TNI AD. Padahal kesatuan Rindam Jaya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Pejabat di Kelurahan Tidak Lakukan Pungli
"Dapat merugikan dan mencederai nama baik lembaga pendidikan. Harapan lembaga pendidikan dapat menghasilkan prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas," katanya.
Oleh karena itu, kata Herwin, Pangdam Jaya menjatuhkan sanksi yang bervariasi terhadap oknum tak bertanggung jawab tersebut. Sanksi yang diberikan itu di antaranya berupa teguran hingga penahanan ringan.