PPKM Turun Level 3, PPP ke Pemerintah: Komunikasi Jangan Terus Tekankan Pembatasan

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:23 WIB
PPKM Turun Level 3,  PPP ke Pemerintah: Komunikasi Jangan Terus Tekankan Pembatasan
PPKM Turun Level 3, PPP ke Pemerintah: Komunikasi Jangan Terus Tekankan Pembatasan. Ilustrasi PPKM di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani memberikan catatan terkait kebijakan pemerintah yang memperpanjang kembali PPKM dengan penurunan level. Menurutnya, komunikasi pemerintah terkait kebijakan tersebut harus lebih baik. 

Arsul mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM dengan sejumlah pelonggaran memang masih bisa dipandang sebagai kebijakan yang dapat diterima. Namun ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah. 

"Namun sebagai catatan, PPP meminta agar jajaran pemerintahan termasuk para menteri mengkomunikasikannya dalam berbagai bentuk pernyataan, keterangan atau pidato-pidato dengan lebih baik," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (24/8/2021). 

Menurutnya, komunikasi pemerintah tidak harus berhenti pada soal kemungkinan penerapan PPKM akan selalu ada selama pandemi belum berakhir. Namun harus ada yang menenangkan. 

Baca Juga: PPKM Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Peraturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi

"Misalnya dengan menekankan soal pelonggarannya berbasis situasi Covid-19 di daerah masing-masing. Bentuk komunikasi yang tidak terus-terusan hanya menekankan pembatasan dalam PPKM, melainkan menjelaskan juga apa yang sudah boleh dilakukan oleh masyarakat," tuturnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu menilai dengan begitu setidaknya bisa membuat tenang masyarakat yang ada di bawah. Terutama masyarakat yang terdampak ekonominya. 

Diketahui, PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Pengamat: Bisa Digelar dengan Sistem Campuran Online dan Luring

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI