Suara.com - Yayasan Parinama Astha (Partha) saat ini sedang menangani kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang akan diberangkatkan ke Taiwan. Saking seringnya terjadi, Partha mendorong pihak kepolisian untuk segera memproses kasus perdagangan orang tersebut.
Ketua ParTha, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menerangkan kalau perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan itu dilakukan oleh sindikat Teng Yan Cju dan Susi. Menurut keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, modus yang mereka lakukan ialah mengiming-imingi korban dapat menikah dengan laki-laki berkewarganegaraan Taiwan untuk memperoleh kehidupan yang mapan.
"Menjanjikan untuk hidup bahagia, mapan, memiliki uang yang banyak dan dapat mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan," kata Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
Janji hanya janji, pelaku malah mengelabui korban dengan cara membawanya ke studio foto dan melakukan sesi pemotretan pernikahan lengkap dengan pakaian pengantin. Padahal pada kenyataannya tidak ada perkawinan yang sah baik secara keyakinan maupun hukum.
Baca Juga: Rhesa Sigar, Saudara Prabowo Subianto Jadi Korban KRI Nanggala Tenggelam
Supaya lebih meyakinkan, pelaku bekerjasama dengan instansi terkait untuk memalsukan dokumen milik korban berupa kartu tanda pendudukan dan beberapa dokumen lainnya.
Setelah itu, korban sempat dibawa ke Jakarta untuk melakukan pengurusan visa keberangkatan ke Taiwan. Korban juga sempat menginap di tempat penginapan yang dikelola oleh seseorang bernama Tony.
"Di mana Tony yang menjemput korban dan suami (orang Taiwan) di Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.
Kata Rahayu, pelaku membawa korban ke suatu tempat, di mana korban tidak mengetahui alamat secara detail. Tempat tersebut seperti kost-kostan yang berada di antara wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Beruntung korban dapat melarikan diri dari tempat tersebut. Berdasarkan penuturan korban, bukan hanya dia saja yang berada di tempat itu, namun banyak perempuan lainnya juga yang sama-sama menjadi korban dan sedang mengurus visa keberangkatan ke negara yang akan ditujukan.
Baca Juga: Pilkada Tangsel: Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mengaku Kalah
Korban kini telah dievakuasi ke salah satu rumah aman. Bersama ParTha, suster dari beberapa ordo kesusteran telah membuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya telah memanggil saksi-saksi pada kasus tersebut, namun Polda Metro Jaya juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara korban yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.
Menyoroti persoalan tersebut, ParTha yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar visi dan misi untuk melawan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kemandekan kasus tersebut di atas.
Partha meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang khusus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, yang selama ini cenderung mengalami kemandekan secara hukum, karena unsur eksploitasi belum terjadi.
Rahayu selaku ketua ParTha, mengungkapkan kalau pihaknya sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga bisa ditambahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sara pun menambahkan penggunaan Undang Undang ITE pada kasus ini karena adanya ajakan pelaku kepada korban melalui media. Terlebih dari itu, juga ada beberapa ancaman dari pelaku terhadap korban karena korban melarikan diri dari tempat tinggal (indekos) yang dikelola oleh Tony, yang diduga bagian dari sindikat yang ada di Pontianak.
Menurutnya, pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban melalui konferensi video, sebagaimana dengan Analisa Hukum Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli dalam menyikapi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum.