Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:08 WIB
Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM
Ilustrasi covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengimbau masyarakat jangan sampai kebablasan merespons penurunan status level PPKM.

"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan COVID-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Iwan di Jakarta, hari ini.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus COVID-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 270 Ribu Warga di Jawa-Bali Bakal Dites Covid-19 Setiap Hari

Iwan mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.

"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.

Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.

"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.

Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.

Baca Juga: TOK! PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 30 Agustus

Iwan mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.

"Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI