Warga Jakarta Harus Tetap Waspada Walau PPKM Turun ke Level 3

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:56 WIB
Warga Jakarta Harus Tetap Waspada Walau PPKM Turun ke Level 3
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Jakarta diimbau tetap waspada, walaupun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat turun dari empat ke tiga.

"Kita bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level tiga, karena kemarin level empat itu mempertimbangkan daerah penyangga yang masih belum turun. Sekarang kita turun, tapi jangan sampai ada peningkatan COVID-19 lagi," kata Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria Riza semalam.

Saat ini, dalam penerapan PPKM level tiga ini terdapat beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya pelonggaran dalam mal, rumah ibadah, bahkan kapasitas di satu unit kegiatan bisa sampai 50 persen.

Diharapkan terjadi perbaikan angka penyebaran COVID-19, jumlah kematian, angka kesembuhan, tingkat PCR ini bisa terjadi sepanjang tahun ini hingga bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi berbahaya ini.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil-Genap Diperpanjang atau Tidak Diputuskan Hari Ini

"Karenanya untuk menjaga itu, kami minta semua masyarakat tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab untuk PPKM level 3 yang sudah diputuskan," kata Riza.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, kemarin.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 270 Ribu Warga di Jawa-Bali Bakal Dites Covid-19 Setiap Hari

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," kata Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI