Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021, testing Covid-19 ditargetkan bisa menjangkau 270.180 orang per hari.
Target tersebut tertulis dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen; testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat," tulis Irmendagri, Selasa (24/8/2021).
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pelacakan kasus atau tracing dengan target mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi Covid-19, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: AHY Jelaskan Kritik ke Pemerintah: Alasan Kami Sederhana, Demokrat Ingin Pemerintah Sukses
"Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi," lanjutnya.
Perawatan atau treatment pada pasien Covid-19 yang isolasi mandiri maupun terpusat dan di rumah sakit juga harus dilakukan dengan maksimal.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut saat ini rasio tracing kontak erat sudah mencapai 6,5, jauh meningkat dibanding sebelumnya 1,9. Artinya 6 orang sudah di tracing dari satu kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat (dibandingkan) pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9," kata Jokowi saat jumpa pers Perpanjangan PPKM, Senin (23/8/2021).
Diketahui, PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, DIY Optimis BOR Makin Turun
Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.