Suara.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta masih berlaku pada hari ini. Meski, pemerintah pusat telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta ke Level 3.
"Untuk hari ini masih berlaku gage (ganjil-genap)," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambodo mengemukakan pada hari ini pihaknya juga berencana menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Rapat yang direncakan digelar siang ini dimaksudkan untuk memutuskan diperpanjang atau tidaknya kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap.
"Soal perpanjangan atau tidaknya kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem gage masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan nanti siang," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Pengunjung Mall Boleh Makan di Tempat Selama 30 Menit
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Namun beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil-genap:
- Jalan Sudirman;
- Jalan MH Thamrin;
- Jalan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gatot Subroto.