Pemprov DKI Buka Vaksinasi Pfizer di 16 Fasilitas Kesehatan, Ini Lokasi dan Syaratnya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 04:10 WIB
Pemprov DKI Buka Vaksinasi Pfizer di 16 Fasilitas Kesehatan, Ini Lokasi dan Syaratnya
Ilustrasi vaksinasi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menambah tempat vaksinasi Covid-19 dengan merek Pfizer untuk masyarakat umum berusia di atas 12 tahun dan belum vaksinasi dosis pertama dan kedua. Kekinian ada 16 fasilitas kesehatan.

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Vaksin Covid-19 Pfizer kata Widyastuti, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

Widyastuti menerangkan, vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Kemudian, vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kadaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

Petugas cargo membawa envirotainer berisi vaksin COVID-19 Pfizer setibanya di Terminal Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas cargo membawa envirotainer berisi vaksin COVID-19 Pfizer setibanya di Terminal Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan

Vaksin Covid-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin COVID-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta, Ini Daftar Lengkap 10 Tempat untuk Mendapatkan Vaksin Pfizer

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI