Petugas Lapas Pontianak Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Beras, Pelaku Masuk DPO

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 00:00 WIB
Petugas Lapas Pontianak Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Beras, Pelaku Masuk DPO
Barang bukti narkoba yang di masukkan ke dalam kantong beras yang berhasil di gagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIA Pontianak (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 51,53 gram berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak. Pada Minggu 22 Agustus, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam kantong plastik hitam berisikan beras 5 kilogram.

Sabut tersebut hendaknya diberikan kepada penghuni lapas bernama Anton.

"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan beras itu berawal dari petugas lapas yang menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu yang ditujukan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat di Sungai Raya, Senin (23/8/2021).

Farhan menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ini tergolong baru dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas.

Baca Juga: Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batam, Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Kekinian setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan kepada petugas lapas yang sedang berjaga di dalam.

"Dengan adanya modus baru ini, maka ke depannya kami akan merubah prosedur terkait penitipan barang bagi setiap pengunjung lapas. Setiap pengunjung yang menitipkan barang untuk penghuni lapas harus masuk ke dalam lapas untuk memeriksa barang bawaannya dan tentunya langkah ini dilakukan untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali," tuturnya.

Farhan menjelaskan, hubungan antara pengunjung yang menitipkan beras dengan penghuni lapas bernama Anton ini hanya teman biasa saja.

Saat ini pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawah beras itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, DPO ini rumahnya di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dengan adanya kasus ini, penghuni lapas bernama Anton akan ditambah hukumannya, karena kasus lama yang dilakukan Anton merupakan kasus serupa yang belum selesai masa hukumannya," katanya. (Antara)

Baca Juga: Tujuh Napi Koruptor Masuk Kriteria untuk Dilibatkan ke Program Antikorupsi KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI