Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa PPKM akan terus berlaku sepanjang pandemi Covid-19.
Luhut mengatakan saat ini tingkat pembatasan kegiatan masyarakatnya akan ditentukan berdasarkan levelnya, sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam jumpa pers perpanjangan PPKM Level, Senin (23/8/2021).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan, level PPKM akan diputuskan oleh pemerintah pusat setiap satu atau dua pekan.
Baca Juga: Kebijakan Baru, PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
"Penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya," jelasnya.
Dia berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan), dan pemerintah daerah makin giat meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta vaksinasi Covid-19 agar level bisa diturunkan dan kegiatan ekonomi bisa berjalan.
"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama," tutur Luhut.
Diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Alamak! Selama Covid-19 Masih Ada, di Situ Juga PPKM akan Terus Diperpanjang
PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.