Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Panjaitan membeberkan PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3.
Sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
"Terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail," kata Luhut dalam jumpa pers perpanjangan PPKM Level, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Dishub Bantul Urung Longgarkan Penyekatan
Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.
"Tetapi kami perkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan covid, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian," jelas Luhut yang juga Menko Marves.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI ini meminta meski PPKM mulai dilonggarkan, seluruh masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan, aturan PPKM, dan mengikuti vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkan jadwalnya.
"Saya mohon pengertian masyarakat kita melakukan pelonggaran ini bertahap dan berlanjut kalau tidak terjadi outbreak lagi yang kita semua tutup dan merugikan kita semua," katanya.
Untuk diketahui, PPKM berlevel di Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlaku hingga Senin (30/8/2021) mendatang.
Baca Juga: Berlakukan PPKM Berlevel, Jokowi Klaim Kasus Konfirmasi Covid-19 Turun 78 Persen
Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," katanya.
Dalam pengumuman tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.