Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kasus konfirmasi Covid-19 menurun sangat siginfikan hingga menjadi 78 persen.
Penurunan tersebut diklaim setelah diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali serta di luar Pulau Jawa dan Bali.
"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun 78 persen," ujar Jokowi disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Mantan Wali Kota Solo ini juga mengemukakan, jika angka kesembuhan alami peningkatan dibandingkan kasus konfirmasi positif.
Baca Juga: Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
Dia juga menuturkan, peningkatan kasus sembuh juga berkontribusi signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) secara nasional yakni sebesar 33 persen.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen," tuturnya.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih di beberapa negara saat ini, sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
"Sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2024.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru
PPKM di beberapa daerah bisa diturunkan dari PPKM level 4 menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).
Jokowi menuturkan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," katanya.