“Supaya meningkatkan penyidikan, menetapkan tersangka baru dan tidak terlepas dari pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus bansos bisa. Jadi tersangka lagi di kasus pasal 2 dan pasal 3,” jelasnya.
Kemudian dalam pengusutannya, KPK juga harus menggunakan Undang-undang tentang Pencucian Uang.
“Ini harus dilacak aliran dananya dengan pengenaan pasal pencucian uang sehingga terlacak siapa yang di belakang layar. Seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan pengadaan sembako tetapi sebenarnya dia owner benefit. Jadi artinya pemilik yang sesungguhnya menerima keuntungan. Hanya dengan cara (UU) pencucian uanglah bisa dikejar orang-orang yang di belakang layar tersebut,” tegas Boyamin.
Terakhir Boyamin mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke pengadilan jika dalam penyelidikan menggunakan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor terkesan lamban.
“Kalau nanti penyelidikannya yang sudah dijalankan KPK ini lamban, MAKI mengajukan gugatan praperadilan lagi,” ujarnya.