Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:14 WIB
Jabodetabek-Bandung-Surabaya Jadi PPKM Level 3, Ini Daftar 4 Relaksasinya
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang dari 24-30 Agustus mendatang. [Youtube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek, Bandung dan Surabaya memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dengan diberlakukannya PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya, berbagai aturan mulai dilonggarkan.

Pemberlakuan PPKM level 3 untuk wilayah tersebut berlaku mulai 24 Agustus 2021.

Adapun relaksasi atau kelonggaran yang diberikan untuk warga di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya meliputi:

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

  1. Restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
  2. Tempat ibadah kembali dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.
  3. Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh Pemda.
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjang bisa beroperasi 100 persen. Namun, jika menjadi klaster Covid-19 baru maka industri akan ditutup selama lima hari.

PPKM Diperpanjang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).

Kepala Negara menuturkan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Turun di Level 3

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian memaparkan perkembangan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Untuk Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.

"Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," ucap dia.

Kemudian kata Jokowi, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan yang membaik. Kendati demikian, hal tersebut harus diwaspadai.

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI