Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan terhadap koruptor bantuan sosial (bansos).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut, salah satu faktor yang meringankan hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara karena menjadi korban hinaan masyarakat.
Boyamin mengatakan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi bahan pertimbangan, karena semua pelaku korupsi tentunya mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat.
“Saya juga mengkritisi alasan itu, bahwa Juliari sudah di-bully (perundungan), ya semua koruptor di-bully. Jadi mestinya tidak perlu pertimbangan itu untuk meringankan. Hal yang meringankan itu ya, bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya
Boyamin pun lantas membanding kasus yang dialami oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana korupsi E-KTP. Kata dia, Mantan Politisi Gorkar itu juga menjadi bahan cacian masyarakat.
“Apakah dulu Setya Novanto di-bully, jadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” kata Boyamin.
Di samping itu, terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Juliari atas korupsi Bansos Covid-19, menurut Boyamin belum menjawab rasa keadilan masyarakat.
Dia pun lantas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pihak yang paling bertanggung jawab.
“Apapun, tetap kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup. Jadinya akhirnya hakimnya memutus di atas satu tahun (dari tuntutan Jaksa KPK yakni 11 tahun). Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan,” katanya.
Baca Juga: Mengecewakan, Vonis 12 Tahun Tak Sebanding Jahatnya Juliari Korupsi Bansos saat Pandemi
Seperti pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 11 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut salah satu faktor yang meringankan Juliari, karena telah menjadi korban cacian dan hinaan masyarakat.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.