Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah jika ditinjau dari segi hukum tata negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara 'Peringatan Haul Gus Dur ke-12 Hijriah' yang ditayangkan oleh akun Youtube NU Channel, Minggu (22/8).
"Gus Dur itu jatuh sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara itu penjatuhannya tidak sah. Tetapi kan saya punya disertasi tentang politik hukum, kalau di dalam hidup bernegara itu hukum adalah produk politik. Kalau politik menghendaki ini, hukumnya tidak mendukung, politiknya itu membuldoser hukum. Itu bisa terjadi sampai sekarang," ujar Mahfud, Minggu (22/8).
Mahfud yang sempat menjabat sebagai Menteri Pertahanan era Gus Dur menerangkan kriteria presiden dapat dilengserkan termuat dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978, yakni dinyatakan sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara.
Baca Juga: Kota Bandung Perlu Hidran Tambahan untuk Atasi Kebakaran
"Apabila presiden benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum I agar memperbaiki (kebijakan), kalau masih benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum II agar memperbaiki kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan Sidang Istimewa untuk memberhentikan," ucapnya.
Namun, yang terjadi pada Gus Dur tidak demikian, lanjut Mahfud. Gus Dur dimakzulkan Sidang Istimewa MPR melalui kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.
Memorandum I dan II terkait dengan isu Buloggate dan Bruneigate yang menyatakan bahwa Gus Dur patut diduga melakukan penyalahgunaan.
Berbeda dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 yang mengatur 'sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara'.
"Masuk memorandum II, selesai, enggak ada Sidang Istimewa untuk memorandum I dan II. Sidang Istimewa yang kemudian diangkat untuk kasus lain. Kasusnya itu karena Gus Dur memecat Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Chaerudin Ismail. Nah, itu melanggar aturan memang," ucap Mahfud.
Baca Juga: PPKM Disetop Hari Ini? Ini Kisi-kisi dan Arahan Presiden Jokowi
Mahfud menjelaskan bahwa pergantian Kapolri tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan juga harus atas persetujuan DPR.
Hal itu sebagaimana Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Meski begitu, ia menegaskan semestinya Gus Dur tidak langsung dijatuhkan karena ini kasus baru.
"Itu melanggar memang, tetapi ini pelanggaran baru sehingga harus dimulai dari memorandum baru mestinya agar diperbaiki. Tapi, langsung pada waktu itu pecat, lalu hari Minggu Pak Amien Rais bilang besok sidang karena Gus Dur telah melanggar Haluan Negara. Bukan lagi soal Bulog, itu sudah hilang," ungkap Mahfud.
Gus Dur dimakzulkan pada 23 Juli 2001. Pemakzulan dalam Sidang Istimewa MPR pada Senin petang itu menyatakan Gus Dur telah menyalahi Haluan Negara.
Posisi Gus Dur sebagai kepala negara kemudian diserahkan MPR kepada Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri.
Sebelumnya, anak dari Gus Dur, Alissa Wahid, sempat mengatakan bahwa tanggal 23 Juli menjadi tanggal yang tidak akan dilupakan.
Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid mengenang peristiwa detik-detik Gus Dur dilengserkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Hari ini 20 tahun lalu, mengingatkan saya pada sharing saya ini," cuit Alissa Wahid di Twitter seperti dikutip oleh BeritaHits.Id -- jaringan Media Suara.com, Jumat (23/7/2021).
Alissa me-retweet ulang cuitannya mengenai momen di Istana jelang pemakzulan Gus Dur. Ceritanya ini telah diunggah pada 27 Mei 2020 lalu di Twitternya.
Ia menceritakan Gus Dur menyuruh dirinya pulang ke Ciganjur dengan membawa ibu dan adik-adiknya. Kala itu, Gus Dur mengatakan situasi sudah berbahaya sehingga ia memutuskan menghadapi semua sendiri di Istana.
"Dulu di Istana, saya disuruh #GusDur membawa Ibu dan adik-adik pulang ke Ciganjur. 'Keadaan sudah bahaya, biar Bapak hadapi sendiri saja di Istana'," tulis Alissa Wahid.
Namun, Alissa tidak mau disuruh pergi. Hal ini karena dirinya teringat dengan nasib yang dialami oleh Presiden RI pertama Soekarno.
Karena itu, Alissa keukeuh tetap menemani ayahnya di Istana. Ia bahkan mengaku siap ikut Gus Dur jika sampai ditangkap sehingga ayahnya tidak akan sendiri.
"Karena ingat nasib Bung Karno, saya melawan. Eyel-eyelan. Apapun yang terjadi, kalaupun Bapak ditangkap, kami akan ikut. Dia tidak akan sendiri," kata Alissa.
Walau begitu, Gus Dur tetap tidak bisa tenang memikirkan keluarganya masih di Istana. Apalagi, saat ini sampai ada kabar panser sudah mengarah ke Istana.
"Info moncong panser sudah mengarah ke istana, sudah saya dengar. Kata #GusDur, beliau nggak bisa tenang kalau kami tetap ada di istana, apalagi cucu pertama, bayi saya, baru berumur 40 hari," beber Alissa.
Namun, Alissa tetap tegas tidak mau pergi. Ia mengaku dihantui dengan kisah Bung Karno sehingga berniat menjaga ayahnya sampai akhir. Baginya, sulit membayangkan jika ayahnya sampai diasingkan seorang diri seperti yang menimpa Soekarno.
"Tapi kisah Bung Karno menghantui saya. Makanya saya ngeyel nangis tidak mau pergi. Saya terus membayangkan Bung Karno sendirian, keluarganya sulit menjenguk, tidak terawat dengan baik," aku Alissa.
"Saya tidak ingin itu terjadi pada #GusDur. Kalaupun beliau kalah secara politik dan harus diasingkan, kami harus tetap bersama beliau. Kami siap. That's it. That's all," tegasnya.
Beruntung, nasib Gus Dur tidak seperti Soekarno. Ia dilindungi dengan rakyat yang membanjiri Istana. Bahkan, ribuan rakyat mengawalnya saat keluar Istana secara bermartabat.
"Alhamdulillah tak terjadi. Rakyat membanjiri istana, bertekad lindungi #GusDur. Lalu Beliau umumkan akan keluar dari Istana. Besoknya, ribuan rakyat menjemput dan mengawal beliau keluar lewat gerbang depan Istana, menuju panggung rakyat di Monas," jelas Alissa.
"Kalah politik, tetap bermartabat. Saya menulis ini kok jadi mbrebesmili," pungkasnya.